SIMALUNGUN - Kepolisian resort Simalungun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengerusakan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun beberapa waktu yang lalu
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala dalam konferensi pers menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Polres Simalungun berhasil menangkap beberapa tersangka terkait kasus kekerasan dan penganiayaan di Camp RND PT Toba Pulp Lestari, (TPL)
Penangkapan beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus kekerasan dan penganiayaan dilakukan Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di sekitar area Hutan Tanaman Industri PT Toba Pulp Lestari, (TPL) Sektor Aek Nauli, ”ujar Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala
Kapolres Simalungun menjelaskan, Jonny Ambarita diamankan lantaran terlibat dalam dua laporan polisi yaitu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Laporan Polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP).
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Sedangkan Giovani Ambarita terlibat dalam satu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Thomson Ambarita juga terlibat dalam satu laporan polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan dua orang lagi sedang dalam proses pemeriksaan untuk menentukan status mereka dalam kasus ini.
Kejadian bermula ketika korban, Rudy Harryanto Panjaitan, bersama dua saksi, Jhon Binholt Manalu dan M. Reza Adrian, diserang oleh sekitar 100 orang saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli. Para pelaku melempari korban dengan batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000, dan luka di kepala pada korban.
Penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama dengan Kasat Intel Polres Simalungun IPTU Julvan Purba, S.H. Selama proses penangkapan, ada dua orang tersangka yang melarikan diri akibat situasi yang tidak kondusif.
Kapolres Simalungun menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghindari tindakan anarkis yang dapat memicu tindak pidana baru. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengendalikan diri dan menjaga ketertiban. Polres Simalungun berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban serta akan menindak tegas setiap tindakan kriminal, " ujar Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menambahkan, bahwa para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.”sebutnya
AKP Ghulam Yanuar Lutfi juga menegaskan, bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai para tersangka diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar. “Kami selalu menunjukkan identitas sebagai anggota Polres Simalungun dan menunjukkan surat penangkapan kepada para tersangka, "ujarnya